Nikah 16 Jam M Yunus PNS Gowa Kalahkan Aceng Fikri ---Kasus pernikahan "kilat" Bupati Garut, Aceng Fikri dan Fani Oktora selama empat hari ternyata "terkalahkan" oleh pernikahan kilat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang hanya 16 jam. Kasus pernikahan kilat di Kabupaten Gowa ini terbongkar, setelah Wiwi Sudiarti mengaku ditipu mantan suaminya, Muhammad Yunus bin Jafar. Muhammad Yunus (55) menikah siri dengan Wiwi Sudiarti (44) pada 9 Oktober 2012 silam. Pernikahan sejoli ini hanya berlangsung 16 jam.
Wiwi menceritakan kisah sedih yang dialaminya. Ia mengenal Yunus sejak dua tahun silam. Keduanya mulai intim sejak September 2012. Wiwi dilamar Yunus yang mengklaim diminta oleh istri pertamanya pada 6 Oktober 2012. Widi dan Yunus akhirnya menikah di kediaman keluarga Wiwi, kawasan BTN Andi Tonro, Gowa, pada Selasa 9 Oktober 2012 sekitar pukul 16.00 Wita. Sayangnya, kebahagiaan pasutri ini tidak berlangsung lama. Wiwi kaget bukan kepalang saat Yunus menceraikannya via telepon pada Rabu 10 Oktober.
"Waktu dia ceraikan saya, dia bilang melalui telepon mulai hari dan jam ini, tanggal dan bulan ini kamu bukan istri saya lagi. Setelah itu dia menutup telepon, saya langsung terpukul mendengar ucapannya," tutur Wiwi di kediaman keluarganya, di kompleks BTN Pacinongan Harapan, Sabtu (8/12/2012).
Sebelum peristiwa menyakitkan itu, Wiwi mengaku sempat dilabrak istri pertama Yunus, Herawati.
"Ia bilang saya bisa diceraikan kapan saja dan jangan bermimpi bisa menjadi istri pejabat," ujar Wiwi yang mengatakan Yunus memegang jabatan di Bagian Navigasi kantor Departemen Perhubungan, di Pelabuhan Rakyat Paotere, Makassar. Wiwi meminta Yunus memohon maaf pada keluarga besarnya. "Selain itu tanggung jawabnya menyelesaikan uang maharnya dan saya berharap ia ditindak oleh atasannya," kata Wiwi. Ia menambahkan pihak keluarganya dan Yunus sudah melakukan mediasi yang difasilitasi oleh dua anggota Polwan Polres Gowa, di restoran Kaisar, Makassar, pada 12 Oktober 2012.
Saat itu kesepakatannya, Yunus akan mentransfer sisa dana mahar sebesar Rp 10 juta dan akan meminta maaf kepada keluarga besar Wiwi yang telah disakiti. Namun, hingga kini pihak Yunus belum pernah merealisasikan janji-janjinya pada Wiwi. Aktivis perempuan, Rosmina Sain dari LBH Apik yang mendampingi Wiwi, menyebutkan Yunus yang merupakan PNS telah melanggar UU Perkawinan dan telah melecehkan harkat dan martabat Wiwi sebagai perempuan. "Selain diberi sanksi administratif oleh institusinya, Yunus juga dapat dipidanakan dengan delik penipuan, karena telah melakukan nikah siri dan kemudian mencampakkan Wiwi 16 jam kemudian," ujar Rosmina.
Sementara itu, Yunus hingga saat ini tidak mengomentari kasus pernikahan singkatnya dengan Wiwi. Pria beristri dengan 4 anak ini memilih bungkam ketika dihubungi media. Namun Kasubbag Humas Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andriani Lilikay yang dikonfirmasi mengatakan, pernikahan kilat Wiwi-Yunus, tidak bisa dijerat pidana. Kepolisian sudah pun sudah melakukan mediasi terhadap permasalahan tersebut. Hanya saja, kedua belah pihak terkesan mengabaikan. "Bu Wiwi bukannya anak dibawah umur. Jalan sendiri, jadi kami angkat tangan. Adapun, dua poin dalam mediasi, yakni permintaan mengembalikan ke orangtua dan kompensasi uang belanja Rp 10 juta," kata Andriani. Ia menambahkan, pernikahan kilat ini sulit untuk menjerat Yunus dengan pidana. Pasalnya, tidak ada surat pernikahan, melainkan hanya secarik kertas berupa keterangan. Pernikahan 16 jam Wiwi Sudiarti dan Muhammad Yunus asal Gowa cerai kilat pecahkan rekor HM Aceng Fikri-Feny Oktora.
Wiwi menceritakan kisah sedih yang dialaminya. Ia mengenal Yunus sejak dua tahun silam. Keduanya mulai intim sejak September 2012. Wiwi dilamar Yunus yang mengklaim diminta oleh istri pertamanya pada 6 Oktober 2012. Widi dan Yunus akhirnya menikah di kediaman keluarga Wiwi, kawasan BTN Andi Tonro, Gowa, pada Selasa 9 Oktober 2012 sekitar pukul 16.00 Wita. Sayangnya, kebahagiaan pasutri ini tidak berlangsung lama. Wiwi kaget bukan kepalang saat Yunus menceraikannya via telepon pada Rabu 10 Oktober.
"Waktu dia ceraikan saya, dia bilang melalui telepon mulai hari dan jam ini, tanggal dan bulan ini kamu bukan istri saya lagi. Setelah itu dia menutup telepon, saya langsung terpukul mendengar ucapannya," tutur Wiwi di kediaman keluarganya, di kompleks BTN Pacinongan Harapan, Sabtu (8/12/2012).
Sebelum peristiwa menyakitkan itu, Wiwi mengaku sempat dilabrak istri pertama Yunus, Herawati.
"Ia bilang saya bisa diceraikan kapan saja dan jangan bermimpi bisa menjadi istri pejabat," ujar Wiwi yang mengatakan Yunus memegang jabatan di Bagian Navigasi kantor Departemen Perhubungan, di Pelabuhan Rakyat Paotere, Makassar. Wiwi meminta Yunus memohon maaf pada keluarga besarnya. "Selain itu tanggung jawabnya menyelesaikan uang maharnya dan saya berharap ia ditindak oleh atasannya," kata Wiwi. Ia menambahkan pihak keluarganya dan Yunus sudah melakukan mediasi yang difasilitasi oleh dua anggota Polwan Polres Gowa, di restoran Kaisar, Makassar, pada 12 Oktober 2012.
Saat itu kesepakatannya, Yunus akan mentransfer sisa dana mahar sebesar Rp 10 juta dan akan meminta maaf kepada keluarga besar Wiwi yang telah disakiti. Namun, hingga kini pihak Yunus belum pernah merealisasikan janji-janjinya pada Wiwi. Aktivis perempuan, Rosmina Sain dari LBH Apik yang mendampingi Wiwi, menyebutkan Yunus yang merupakan PNS telah melanggar UU Perkawinan dan telah melecehkan harkat dan martabat Wiwi sebagai perempuan. "Selain diberi sanksi administratif oleh institusinya, Yunus juga dapat dipidanakan dengan delik penipuan, karena telah melakukan nikah siri dan kemudian mencampakkan Wiwi 16 jam kemudian," ujar Rosmina.
Sementara itu, Yunus hingga saat ini tidak mengomentari kasus pernikahan singkatnya dengan Wiwi. Pria beristri dengan 4 anak ini memilih bungkam ketika dihubungi media. Namun Kasubbag Humas Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andriani Lilikay yang dikonfirmasi mengatakan, pernikahan kilat Wiwi-Yunus, tidak bisa dijerat pidana. Kepolisian sudah pun sudah melakukan mediasi terhadap permasalahan tersebut. Hanya saja, kedua belah pihak terkesan mengabaikan. "Bu Wiwi bukannya anak dibawah umur. Jalan sendiri, jadi kami angkat tangan. Adapun, dua poin dalam mediasi, yakni permintaan mengembalikan ke orangtua dan kompensasi uang belanja Rp 10 juta," kata Andriani. Ia menambahkan, pernikahan kilat ini sulit untuk menjerat Yunus dengan pidana. Pasalnya, tidak ada surat pernikahan, melainkan hanya secarik kertas berupa keterangan. Pernikahan 16 jam Wiwi Sudiarti dan Muhammad Yunus asal Gowa cerai kilat pecahkan rekor HM Aceng Fikri-Feny Oktora.